Lsp Ataki

HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Atas permintaan LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, PEMEGANG SKK dengan ini sepakat untuk melakukan jasa sertifikasi Kompetensi Kerja LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA berdasarkan Surat permohonan Sertifikasi, guna memperoleh Sertifkat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi berdasarkan syarat-syarat dan kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjijan Sertifikasi ini;
  2. PEMEGANG SKK akan menggunakan tenaga Asesor Kompetensi yang berkaulitas, memiliki sertifikat Asesor Kompetensi dan kompeten, independen dan dijamin dapat menjaga kerahasiaan LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, dalam melaksanakan Jasa Sertifikasi kompetensi kerja Jasa Konstruksi;
  3. PEMEGANG SKK akan melaksanakan evaluasi/penilaian kompetensi tenaga kerja jasa konstruksi berdasarkan permohonan sertifikasi dari LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PT. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA
  4. Tinjauan Permohonan Sertifikasi akan dilakukan PT. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, setelah PEMEGANG SKK menerima kelengkapan dokumen LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, dan telah memenuhi kecukupan dokumen, kemudian akan dilanjutkan dengan tahap evaluasi dan penilaian kesesuaian oleh PEMEGANG SKK;
  5. Tahap Evaluasi dan Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA setelah PEMEGANG SKK menandatangani perjanjian ini..

KEWAJIBAN PARA PIHAK

    1. Kewajiban LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA adalah:
      a. Menyediakan Asesor  kompetensi  yang  sesuai  kompetensi,  independen  dan  tidak  bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya;
      b. Menjamin setiap Asesor Kompetensi yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan  tidak mengungkapkan  informasi  kepada pihak lain,  kecuali  atas  persetujuan  LSP  ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA;
      c. Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja
      d. Mengembalikan dokumen sertifikasi apablia LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;
      e. Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
    2. Berkewajiban PEMEGANG SKK adalah :
      a. Memenuhi  semua    persyaratan  sertifikasi  sesuai  dengan  yang  ditetapkan  oleh  LSP  ATAKI KONSTRUKSI INDONESIAc.             Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
      b. Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Persyaratan pada Skema Sertifikasi :
      c. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
      d. Memberitahukan kepada PEMEGANG SKK mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
      e. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
      f. Menjaga reputasi LSP  ATAKI  KONSTRUKSI  INDONESIA dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh PEMEGANG SKK sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
      g. Memberitahu LSP  ATAKI  KONSTRUKSI  INDONESIA  apabila  memberikan  salinan  dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
      h. Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan meberikan kepada LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA jika diperlukan

SERTIFIKASI

  1. Pelaksanaan Sertifikasi  dilakukan  LSP  ATAKI  KONSTRUKSI  INDONESIA,  setelah  PEMEGANG  SKK memenuhi persyaratan sertifiaksi
  2. Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi hanya akan diberikan kepada PEMENGANG SKK, bilamana berdasarkan hasil evaluasi/ penilaian/uji kompetensi kesesuaian yang dilakukan oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA ternyata bahwa kompetensi yang dimiliki oleh Pemegang SKK telah memenuhi kesesuaian dengan kelayakan kompetensi kerja;
  3. Sertifikat tidak akan diberikan kepada PEMEGANG SKK, bilamana berdasarkan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, ternyata bahwa kompetensi kerja yang dimiliki oleh PEMEGANG SKK tidak bersesuaian dengan kriteria penilaian/uji kompetensi.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT

  1. Sertifikat Kompetensi Kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan;
  2. PEMEGANG SKK dapat mengajukan sertifikasi ulang kepada PEMEGANG SKK, 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis

Surveilen

  1. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA dapat melakukan pengawasan insidental ke lokasi PEMEGANG SKK selama masa berlakunya sertifikat;
  2. Jika saat pengawasan insidental dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian pada pemenuhan persyaratansertifikasi, maka LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA akan meberikan kesempatan kepada PEMEGANG SKK untuk memperbaikinya;
  3. Bilamana PEMEGANG SKK tidak juga memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana jangka waktu yangtelah disepakati, LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA akan mengenakan sanksi beruapa pembekuanSertifikat yang telah diberikan oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA kepada PEMEGANG SKK;
  4. Bilamana ternyata bahwa PEMEGANG SKK tidak juga melakukan perbaikan  dalam batasan waktu yang diberikan, maka LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA akan mencabut sertifikat yang diberikan kepada PEMEGANG SKK;
  5. LSP  ATAKI  KONSTRUKSI  INDONESIA  akan  memberi  kesempatan  kepada  PEMEGANG  SKK  untukmenunda jadwal pengawasan berkala jika terjadi keadaan yang bersifat Force Major.

PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN

  1. Untuk  setiap  permohonan  sertifikasi,  PEMEGANG  SKK  dikenakan  biaya  sesuai  dengan  peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
  2. Biaya sertifikasi sebagaimana disebut diatas pada ayat 1 merupakan nilai bersih yang diterima oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, dan PEMEGANG SKK tidak berhak memotong Pajak Jasa Sertifikasi. Untuk itu LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA akan menunjukan bukti potong dari Kantor Pelayanan Pajak Pulogadung;
  3. Sebelum pelaskanaan evaluasi/penilaian kesesuaian/uji kompetensi, PEMEGANG SKK harus melunasi biaya sertifikasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak data dinyatakan lengkap;
  4. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA harus melakukan penilaian kesesuaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah PEMEGANG SKK membayar biaya sertifikasi.
  5. Biaya Akomodasi dan Transportasi (termasuk makan dan kebutuhan selama surveilen) ditanggung oleh PEMEGANG SKK . Dan apabila biaya tersebut direimburse oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA kepada PEMEGANG SKK, maka wajib disertakan bukti-bukti asli.
  6. Apabila   dilakukan   pengawasan   insidental/surveilen   biaya   pengawasan   dibebankan   kepada PEMEGANG SKK. Biaya pengawasan mencakup biaya surveilen, akomodasi, dan Transportasi;
  7. Pembayaran oleh PEMEGANG SKK kepada LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA dilakukan dengan cara transfer bank yang ditujukan kepada LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA pada bank dan dengan nomor rekening sebagai berikut;
  8. Keseluruhan biaya sertifikasi dibayarkan oleh PEMEGANG SKK sebelum dilakukan proses sertifikasi: A/n PT. ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rek : 4445566007

JAMINAN SERTIFIKASI DAN KERAHASIAAN

  1. Dalam melakukan jasa sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA tidak memberikan jaminan bahwa PEMEGANG SKK akan berhasil memperoleh Sertifikat kompetensi kerja Jasa Konstruksi. Sertifikat kompetensi kerja akan diberikan apabila PEMEGANG SKK telah memenuhi persyaratan administrasi maupun pemenuhan persyaratan sertifikasi dan direkomendasi lulus uji kompetensi atau dinyatakan kompeten oleh asesor kompetensi serta diputuskan kompetensi oleh komite teknis rekomendasi yang ditetapkan;
  2. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA menjamin segala kerahasiaan sertifikasi yang dilakukan terhadap PEMEGANG  SKK  dari  pihak manapun,  kecuali  kepada otoritas  kompeten  PT.  ATAKI  KONSTRUKSI INDONESIA Jasa Konstruksi sesuai persyaratan.

LIABILITAS

  1. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA memberikan jaminan kerugian yang timbul akibat evaluasi/penilaian kesesuaian, seperti kecerobohan yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi PEMEGANG SKK selama berada di lokasi LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA kepada PEMEGANG SKK.
  2. Bukti pengaturan memadai untuk menangani liabilitas yang timbul dalam pengoperasian kegiatan sertifikasi dalam bentuk deposit yang disisihkan oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA sebesar 50.00.000 dari nilai perhitungan dua kali  nilai terbesar biaya sertifikasi per kualifikasi/Jenjangi.

PEMAKAIAN SERTIFIKAT

  1. PEMEGANG SKK wajib setelah memperoleh Sertifikat Kompetensi, mempertahankan dan memelihara persyaratan sertifikasi sesuai dengan Pedoman Penerapannya;
  2. Dalam penggunaan sertifikat oleh PEMEGANG SKK tidak diperkenankan membuat pernyataan yangmenyesatkan orang berkenaan dengan pelaksanaan sertifikasi.

PERSELISIHAN

Semua sengketa yang timbul dari atau berkenaan dengan perjanjian sertifikasi ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dalam waktu 30 hari setelah sengketa ini diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya, akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Biaya Arbitrase tersebut dipikul bersama

Scroll to Top