Lsp Ataki

KELUHAN DAN BANDING

Keluhan

  1. Calon Pemohon/Peserta sertifikasi dapat mengajukan keluhan terhadap pelayanan yang diberikan oleh LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA
  2. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA mengelola keluhan Calon Pemohon/Peserta sertifikasi dalam rangka perbaikan pelayanan

Banding

  1. Calon Pemohon/Peserta sertifikasi dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
  2. Calon Pemohon/Peserta sertifikasi mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
  3. Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding.
  4. Dalam hal banding, Calon Pemohon/Peserta sertifikasi membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
  6. Apabila Calon Pemohon/Peserta sertifikasi tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
  7. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang.
  8. Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja.
  9. Calon Pemohon/Peserta sertifikasi hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan.
  10. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA membuat detail SOP dalam Prosedur Banding LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA.
    Prosedur – SOP dan Instruksi Kerja 07 :PENANGANAN BANDING DAN Prosedur – SOP dan Instruksi Kerja 08 PENANGANAN KELUHAN

Bagi setiap Calon Pemohon/Peserta sertifikasi yang telah mengikuti proses sertifikasi dan telah disertifikasi di LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA, apabila ada ketidakpuasan terhadap hasil sertifikasi yang dapat menimbulkan terjadinya perselisihan atau ditemukan ketidaksesuaian baik oleh Calon Pemohon/Peserta sertifikasi maupun pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keluhan dan banding ke LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA.

Mohon kirim email ke : lsp.ataki20@gmail.com

 

Koordinator Administrasi LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA akan menerima setiap banding yang diajukan Calon Pemohon/Peserta sertifikasi maupun pihak yang berkepentingan dan akan menginformasikan kepada Komite Banding untuk dianalisa dan ditindaklanjuti, serta melaporkan secara regular terhadap status dan penanganan keluhan kepada Direktur /Ketua Pelaksana.

Komite Banding bertanggung jawab untuk meninjau dokumentasi yang diajukan untuk memastikan banding dapat dibenarkan.

Download Form Keluhan Asesmen, pada link berikut :

Download Form Banding Asesmen, pada link berikut :

Scroll to Top