Lsp Ataki

TENTANG KAMI

Lembaga sertifikasi profesi ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA yang selanjutnya disingkat LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA Pihak Ketiga adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lingkup tugas LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi pada bidang jasa Konstruksi terhadap seluruh Perusahaan Jasa Konstruksi dan karyawan pengelola Konstruksi sesuai skema sertifikasi kompetensi yg tercantum dalam ruang lingkup panduan ini. LSP ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA merupakan badan hukum dengan nomor akta 10 Tanggal 22 Desember 2021 No. AHU-0074509.AH.01.02.TAHUN 2021, bagian dari suatu badan hukum, sehingga dapat secara legal mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.
Lembaga Sertifikasi Profesi ATAKI KONSTRUKSI INDONESIA melayani sertifikasi sesuai dengan Rekomendasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerisan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat Nomor BK.0401-Lk/605 Tanggal 02 Agustus 2021 dan lisensi dari BNSP No. BNSP-LSP-2017-ID dan Surat Keputusan BNSP No. KEP.2193/BNSP/X/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 – Berlaku sd Tanggal 28 Oktober 2026.

Scroll to Top